Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014. Tujuan utama adalah untuk menyamakan persepsi dan keseragaman dalam penilaian Jabatan Fungsional ini. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

(-)

(-)