Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2016 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2016Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku19 Mei 2016
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kepemudaan di daerah, serta bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Peran ini diwujudkan melalui penumbuhan aspek etik, moralitas, akhlak mulia, wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, serta pengembangan pendidikan politik, sumber daya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, olahraga, seni dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan harus terdaftar di Pemerintah Daerah.

Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat, yang bersumber dari APBD, organisasi kepemudaan, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)