Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang HARI JADI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTA MADYA TANJUNG KARANG TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2007 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2007Tanggal Penetapan:26 Februari 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHARI JADI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTA MADYA TANJUNG KARANG TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku26 Februari 2007
Tanggal Penetapan26 Februari 2007
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Kabupaten Lampung Selatan dan pemindahan ibukota kabupaten dari wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda. Latar belakangnya adalah untuk mengenang sejarah terbentuknya pemerintah kabupaten dan meningkatkan aktivitas pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Hari Jadi Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan pada tanggal 14 November 1956 berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956. Pemindahan ibukota kabupaten ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1982 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama masyarakat dapat mengisi peringatan ini dengan kegiatan positif sesuai karakteristik istiadat dan budaya setempat. Bentuk kegiatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)