di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan mendanai urusan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan dan dibayarkan pada saat akan memperpanjang IMTA. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA. Mereka wajib membayar retribusi setiap bulan, bahkan jika tenaga kerja asing (TKA) bekerja kurang dari satu bulan, tetap dihitung satu bulan penuh. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan, termasuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.