Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta melaksanakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait pengaturan penempatan lokasi menara.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan Menara Bersama, serta mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan zona pembangunan menara yang wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Pembangunan menara harus digunakan secara bersama (Menara Bersama) dengan memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi, dengan batasan maksimal tiap menara digunakan oleh 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi.
  3. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
  4. Penyedia menara dapat berupa penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan ketentuan bahwa penyedia menara yang bukan penyelenggara telekomunikasi harus merupakan perusahaan nasional.
  5. Pembangunan menara wajib memiliki IMB Menara dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
  6. Pengoperasian Menara Bersama dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara.
  7. Pengecualian ketentuan pembangunan Menara Bersama untuk kepentingan pembangunan dan pengoperasian Menara Khusus yang memerlukan kriteria khusus.
  8. Ketentuan pembangunan menara di kawasan tertentu yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan dimaksud dan mendapat izin Bupati.
  9. Ketentuan pembangunan dan pengoperasian menara tambahan penghubung dan menara kamuflase.
  10. Jaminan pembongkaran menara yang diberikan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membongkar menara atas beban biaya penyelenggara telekomunikasi.
  11. Kewajiban penyedia menara atau pengelola menara untuk memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  12. Prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama yang harus memperhatikan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  13. Kewajiban memiliki izin bagi setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang akan membangun Menara Bersama.
  14. Kewajiban dan hak penyedia menara yang telah mengadakan perjanjian/kerjasama dan memiliki izin.
  15. Larangan membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.
  16. Ketentuan mengenai biaya penggunaan menara bersama.
  17. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

1. Menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus memperoleh Rekomendasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan. 2. Menara yang sudah didirikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan belum digunakan secara bersama, harus dijadikan Menara Bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau Badan yang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin diberikan peringatan berupa teguran secara tertulis. 2. Setiap orang atau badan yang membangun dan mengoperasikan menara tanpa izin dan tidak sesuai dengan penetapan zona pembangunan menara wajib dibongkar. 3. Setiap pemilik Menara Telekomunikasi yang membangun Menara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dan membahayakan orang lain dikenakan biaya kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).