Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjualan rumah golongan III milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 36 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, yang memerlukan pengaturan mengenai pelepasan, penghapusan, pengelolaan, dan pengalihan status hak atas rumah yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penggolongan Rumah Daerah: Rumah daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan I (untuk pemegang jabatan tertentu), golongan II (untuk pegawai dinas terkait), dan golongan III (yang tidak termasuk golongan I dan II).
- Penjualan Rumah Daerah: Rumah daerah golongan II yang telah diubah menjadi golongan III, atau rumah daerah golongan III yang telah berumur 10 tahun atau lebih, dapat dijual kepada Pegawai Pemerintah Daerah yang telah bekerja 10 tahun atau lebih dan belum pernah membeli rumah dari Pemerintah Daerah. Pegawai tersebut harus memegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang dikeluarkan oleh Bupati, dan rumah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
- Proses Penjualan: Penjualan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia Penilai dan Penaksir Harga. Hasil penjualan disetor ke Kas Daerah.
- Pembelian Rumah Daerah: Yang berhak membeli adalah Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, Janda/Duda Pegawai Negeri, Janda/Duda Pahlawan, atau Pejabat Daerah yang memenuhi persyaratan masa kerja, kepemilikan SIP, dan belum pernah membeli rumah dari pemerintah. Pembelian dilakukan dengan cara sewa beli.
- Penetapan Harga Rumah: Harga rumah golongan III ditetapkan berdasarkan nilai biaya pembangunan dikurangi penyusutan, dengan harga tanah berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga jual ditetapkan sebesar 50% dari harga taksiran dan penilaian panitia.
- Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara angsuran, dengan angsuran pertama minimal 5% dari harga rumah dan sisanya diangsur dalam jangka waktu 5-10 tahun. Pembayaran disetor ke Kas Daerah melalui bank pemerintah yang ditunjuk.
- Penyerahan dan Pelepasan: Penghuni yang telah membayar lunas memperoleh penyerahan hak milik rumah dan pelepasan hak atas tanah.