Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/06/M.PAN/4/2009 · Permen PANRB No. PER/06/M.PAN/4/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2009Tanggal Penetapan:27 April 2009
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 April 2009
Tanggal Penetapan27 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial dan angka kreditnya, menggantikan nomenklatur jabatan fungsional Perantara Hubungan Industrial. Mediator Hubungan Industrial adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pembinaan dan pengembangan hubungan industrial serta mediasi perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi pembina jabatan ini adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi terkait jabatan ini. Mediator Hubungan Industrial memiliki jenjang jabatan dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu Mediator Hubungan Industrial Pertama, Muda, dan Madya, dengan tugas pokok meliputi pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional perantara hubungan industrial pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, diangkat dalam jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial. 2. Jenjang jabatan Mediator Hubungan Industrial bagi Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan fungsional Perantara Hubungan Industrial.

(-)