Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial dan angka kreditnya, menggantikan nomenklatur jabatan fungsional Perantara Hubungan Industrial. Mediator Hubungan Industrial adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pembinaan dan pengembangan hubungan industrial serta mediasi perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi pembina jabatan ini adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, dan pengembangan sistem informasi terkait jabatan ini. Mediator Hubungan Industrial memiliki jenjang jabatan dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu Mediator Hubungan Industrial Pertama, Muda, dan Madya, dengan tugas pokok meliputi pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.