Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.07/2015 · PMK No. 249/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk mengubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini didasarkan pada prognosa realisasi penerimaan pajak yang mempengaruhi alokasi dana bagi hasil. Peraturan ini mengatur perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan ini juga mencakup alokasi lebih salur yang merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dengan penyaluran triwulan I hingga III tahun anggaran 2015. Penyaluran alokasi dana bagi hasil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan penundaan penyaluran hingga 100% dari alokasi setelah dikurangi realisasi penyaluran triwulan sebelumnya.

(-)

(-)