Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2017 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2017Tanggal Penetapan:10 Mei 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku10 Mei 2017
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Keanggotaan BPD: mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD. - Kelembagaan BPD: mengatur tentang struktur organisasi BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang. - Fungsi dan Tugas BPD: mengatur tentang fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Juga mengatur tugas-tugas BPD seperti menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. - Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: mengatur tentang hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Juga mengatur hak anggota BPD, kewajiban anggota BPD, dan kewenangan BPD. - Peraturan Tata Tertib BPD: mengatur tentang penyusunan peraturan tata tertib BPD. - Pembinaan dan Pengawasan: mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD. - Pendanaan: mengatur tentang sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD.

1. Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang masih ada tetap melaksanakan tugas yang terkait dengan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya. 2. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)