Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Keanggotaan BPD: mengatur tentang persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD.
- Kelembagaan BPD: mengatur tentang struktur organisasi BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang.
- Fungsi dan Tugas BPD: mengatur tentang fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Juga mengatur tugas-tugas BPD seperti menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD: mengatur tentang hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Juga mengatur hak anggota BPD, kewajiban anggota BPD, dan kewenangan BPD.
- Peraturan Tata Tertib BPD: mengatur tentang penyusunan peraturan tata tertib BPD.
- Pembinaan dan Pengawasan: mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.
- Pendanaan: mengatur tentang sumber pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD.