Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/2003 · Keppres No. 59 Tahun 2003 · Keppres Nomor 59 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan perkembangan terkini. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidaksesuaian tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden sebelumnya dengan kondisi saat ini, serta permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Besaran tunjangan ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, yaitu Rp 18.900.000 untuk Ketua, Rp 15.600.000 untuk Wakil Ketua, Rp 10.100.000 untuk Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Rp 9.700.000 untuk anggota lainnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku. 2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)