di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2017 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 ini merupakan peraturan baru yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tidak ada peraturan sebelumnya yang dicabut atau diubah oleh peraturan ini.
Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
Penambahan dalam Peraturan:
Penghapusan dalam Peraturan:
Perubahan dalam Peraturan:
Perubahan Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Ketentuan Peralihan:
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini harus menyesuaikan syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.
Sanksi Administratif: Setiap penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana: Perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak memenuhi kuota 2% tenaga kerja penyandang disabilitas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.