di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Yodya Karya
Juga dikenal sebagai: PP 21/1981 · PP No. 21 Tahun 1981 · PP Nomor 21 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Yodya Karya dengan menambah penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tanah yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum di Jakarta Timur akan dijadikan tambahan modal. Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam PT. Yodya Karya melalui pemisahan kekayaan negara berupa tanah. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.