di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 05/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan area tertentu sebagai KTR, meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan badan terkait KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib mentaati ketentuan KTR. Pimpinan KTR berhak melakukan pengawasan internal dan melarang merokok di area tanggung jawabnya, serta wajib memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.
Peraturan ini melarang merokok, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di KTR. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pembentukan kelompok hidup sehat tanpa rokok dan memberikan penyuluhan tentang dampak rokok. Walikota menugaskan Kepala OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan KTR sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.