Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 05/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan area tertentu sebagai KTR, meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan badan terkait KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta wajib mentaati ketentuan KTR. Pimpinan KTR berhak melakukan pengawasan internal dan melarang merokok di area tanggung jawabnya, serta wajib memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Peraturan ini melarang merokok, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di KTR. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pembentukan kelompok hidup sehat tanpa rokok dan memberikan penyuluhan tentang dampak rokok. Walikota menugaskan Kepala OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan KTR sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

(-)

1. Pelanggar Pasal 6, 7, dan 8 dikenakan teguran; jika tidak dihiraukan, diperintahkan meninggalkan KTR. 2. Pelanggar yang memiliki tempat usaha di KTR diberi teguran untuk menghentikan kegiatan usaha; jika 3 kali teguran tidak dihiraukan, izin usaha dicabut. 3. PNS pengawas KTR yang melanggar dikenai sanksi sesuai undang-undang kepegawaian. 4. Merokok di KTR dipidana kurungan maksimal 3 hari/denda maksimal Rp. 500.000. 5. Mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR dipidana kurungan maksimal 7 hari/denda maksimal Rp. 5.000.000. 6. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dipidana kurungan maksimal 7 hari/denda maksimal Rp. 10.000.000.