Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 15/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2006Tanggal Penetapan:1 Oktober 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2006
Tanggal Penetapan01 Oktober 2006
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan di bidang pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengaturan pemungutan Retribusi Pasar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Peruntukan Pengguna Jasa Pasar: Fasilitas pasar diperuntukkan bagi pengguna jasa pasar seperti kios permanen/semi permanen, balairung (loods), stand-stand, dan pelataran (lapangan terbuka). Pengguna fasilitas pasar harus memiliki Kartu Izin Berjualan (KIB).
  2. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat dagang (balairung, kios, stand, lapangan terbuka), lokasi (Ibukota Kabupaten, Ibukota Kecamatan, Pasar Percobaan), dan luas tempat. Terdapat juga tarif harian/mingguan untuk pedagang di lapangan terbuka.
  3. Perizinan: Retribusi pasar harian/mingguan dipungut oleh juru pungut menggunakan karcis harian. Hasil pemungutan wajib disetorkan secara bruto kepada bendaharawan khusus penerima paling lama 1 x 24 jam, dan selanjutnya disetor ke kas daerah paling lama 2 x 24 jam. Upah pungut diberikan sebesar 5%.
  4. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian izin berjualan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala bentuk perizinan yang telah terbit sebelumnya dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya, dengan ketentuan pemegang izin mendaftarkan ulang izin atau tanda pendaftaran usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)