Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2024 tentang BATAS DESA BABANE KECAMATAN SAMALANTAN KABUPATEN BENGKAYANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 65/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 65 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 65 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaBATAS DESA BABANE KECAMATAN SAMALANTAN KABUPATEN BENGKAYANG
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 November 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah Desa Babane, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Babane yang berbatasan dengan Desa Tumiang, Desa Pasti Jaya, Desa Suka Bangun, Desa Papan Uduk, Desa Godang Damar, Desa Bukit Serayan, dan Desa Marunsu. Penetapan batas tersebut didasarkan pada berita acara kesepakatan antar kepala desa terkait, dengan rincian titik koordinat yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan luas wilayah Desa Babane sebesar 33,73 km². Peta batas desa yang memuat unsur-unsur batas, pilar, dan titik koordinat merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat.

1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Babane Kecamatan Samalantan dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Spot 6/7 yang telah diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas nilainya, maka akan disesuaikan sebagaimana mestinya. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Babane Kecamatan Samalantan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

(-)