Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 15/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 15 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1996Tanggal Penetapan:29 Juli 1996
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku06 Desember 1996
Tanggal Penetapan29 Juli 1996
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti Sisa Perhitungan Anggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Perhitungan Anggaran Pendapatan, Perhitungan Anggaran Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 2. Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1995/1996, yang terdiri dari Pendapatan, Belanja (Rutin dan Pembangunan), dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan. 3. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimuat dalam Lampiran C.

(-)

(-)