di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi hak-haknya dari kekerasan dan diskriminasi, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara sistemis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu; meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah; meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan; dan mendorong kelembagaan yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: