Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Donggala, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pontianak, Kab Ogan Ilir, Kota Palu, Dan Kota Kotamobagu

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2013 · Keppres No. 22 Tahun 2013 · Keppres Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2013Tanggal Penetapan:12 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Donggala, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Pontianak, Kab Ogan Ilir, Kota Palu, Dan Kota Kotamobagu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2013
Tanggal Penetapan12 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, yaitu Kabupaten Sumedang, Kuningan, Wonosobo, Ngawi, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, Donggala, Belitung Timur, Pontianak, Ogan Ilir, serta Kota Palu dan Kotamobagu. BPSK ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili mereka atau BPSK terdekat. Biaya operasional BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)