Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1947 tentang Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja

Juga dikenal sebagai: UU 33/1947 · UU No. 33 Tahun 1947 · UU Nomor 33 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 1947Tanggal Penetapan:18 Oktober 1947
AsuransiKetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembayaran Ganti Kerugian Kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 1947
Tanggal Penetapan18 Oktober 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin penghidupan yang layak bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja. Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab risiko kecelakaan kerja dari buruh kepada majikan dengan menerapkan prinsip risque professionnel, di mana majikan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di perusahaan tanpa perlu pembuktian kesalahan majikan.

Perusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan mencakup berbagai sektor industri, seperti perusahaan yang menggunakan mesin, bahan berbahaya, tenaga listrik, pertambangan, pengangkutan, konstruksi, kehutanan, pertanian, perkebunan, hingga perikanan. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan milik negara maupun swasta yang mempekerjakan minimal satu orang buruh.

Majikan wajib memberikan ganti kerugian yang meliputi biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, biaya penguburan, serta uang tunjangan berkala. Uang tunjangan diberikan kepada buruh yang mengalami ketidakmampuan bekerja (sementara, sebagian, atau total) atau kepada keluarga yang ditinggalkan jika buruh meninggal dunia. Besaran tunjangan dihitung berdasarkan persentase dari upah harian buruh. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewajiban administratif bagi majikan untuk melaporkan kecelakaan, mencatat pembayaran ganti kerugian, dan menyediakan daftar kecelakaan untuk pengawasan oleh instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan kecelakaan, pencatatan, dan pemberian keterangan kepada pegawai pengawas dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp500,00. 2. Tindakan sengaja membujuk buruh untuk tidak melaporkan kecelakaan, menghalangi buruh menuntut hak, atau memberikan keterangan palsu kepada pegawai pengawas dikenai sanksi penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp800,00.