di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 2/2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021 menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, dari tahun 2016 hingga 2021.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi acuan bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial: