Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013. Peraturan ini mencakup jenis anggaran Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah (Menteri Keuangan selaku PA dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA), dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (DIPA, SKP RTD, SPP, SPM, SP2D, dan LKT), tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah (DBH Pajak, DBH CHT, DBH SDA, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian), penyaluran anggaran Transfer ke Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemotongan, penundaan, dan/atau pembayaran kembali anggaran Transfer ke Daerah, serta penyaluran pada akhir tahun anggaran.