Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Maret 2004
Tanggal Penetapan27 Februari 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendaftaran Penduduk: Mencakup pelaporan kelahiran, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran lahir mati, pendaftaran kematian, pendaftaran perpindahan dan kedatangan penduduk, perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan, mutasi penduduk dan biodata penduduk, serta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Pencatatan Sipil: Meliputi pencatatan akta kelahiran (umum dan tambahan), akta perkawinan non-Muslim, akta perceraian non-Muslim, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, akta pengakuan dan pengesahan anak, akta kematian (umum dan istimewa), akta pengangkatan anak (adopsi), dan akta perubahan nama.
  3. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Penduduk wajib memiliki KTP jika telah berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin, memperpanjang KTP tepat waktu, melaporkan mutasi dan perpindahan penduduk, serta memberikan data yang jelas dan benar.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan terkait penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 9, 11, 14, 18, 19, 20, 21, 35, 37, 54 huruf c atau d, dan atau Pasal 55 huruf c dapat dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atau pembatalan dokumen kependudukan atau catatan sipil. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 54 huruf a dan atau huruf b, dan atau Pasal 55 huruf a dan atau huruf b diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.