di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan terkait penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.