di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2020 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi laki-laki dan perempuan, serta perlunya percepatan PUG dalam pembangunan di Kota Madiun.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek PUG, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, peran serta masyarakat, pembinaan, penghargaan, dan pendanaan. Dalam perencanaan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender. Pelaksanaan PUG menjadi tanggung jawab Walikota melalui implementasi 7 prasyarat PUG, yang dilakukan oleh kelompok penggerak dan teknis yang terdiri atas PD dan unit kerja. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, Walikota membentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG, serta mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Setiap Pimpinan PD harus berkomitmen melaksanakan PUG, dan dibentuk Focal Point PUG di setiap PD untuk mendukung pelaksanaan Pokja PUG.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan laki-laki, peningkatan kualitas hidup, dan peran perempuan dalam pembangunan. Masyarakat dapat berperan serta dalam berbagai kegiatan pembangunan responsif gender, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah melaksanakan PUG. Pendanaan pelaksanaan kegiatan PUG dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.