Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 61/2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 61 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Pada PT. Bank Sumsel Babel (Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Bupati ini menetapkan penyertaan modal daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel untuk Tahun Anggaran 2019. Penyertaan modal ini dilaksanakan melalui rekening pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah diberi kewenangan untuk mengatur mekanisme pencairan atau penyaluran penyertaan modal daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)