Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JULU, KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, KECAMATAN PAGINDAR, KECAMATAN TINADA DAN KECAMATAN SIEMPAT RUBE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:28 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JULU, KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, KECAMATAN PAGINDAR, KECAMATAN TINADA DAN KECAMATAN SIEMPAT RUBE
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan28 Desember 2005
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan lima kecamatan baru di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang pembentukan kecamatan-kecamatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat, memperlancar roda pemerintahan, dan melaksanakan pembangunan, mengingat luas wilayah Kecamatan Salak dan Kecamatan Kerajaan serta perkembangan potensi ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk:

  1. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, hasil pemekaran dari Kecamatan Salak, terdiri dari Desa Ulumerah, Silima Kuta, Pardomuan, Lae Langge Namuseng, dan Cikaok. Ibukotanya adalah Ulumerah.
  2. Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, hasil pemekaran dari Kecamatan Salak, terdiri dari Desa Kecupak I, Kecupak II, Aornakan, dan Simerpara. Ibukotanya adalah Kecupak.
  3. Kecamatan Pagindar, hasil pemekaran dari Kecamatan Salak, terdiri dari Desa Sibagindar, Lae Mbentar, Napatalun Perlambuken, dan Pagindar. Ibukotanya adalah Sibagindar.
  4. Kecamatan Tinada, hasil pemekaran dari Kecamatan Kerajaan, terdiri dari Desa Prongil, Tinada, Silima Kuta, Mahala, Buluh Tellang, dan Kuta Babo. Ibukotanya adalah Tinada.
  5. Kecamatan Siempat Rube, hasil pemekaran dari Kecamatan Kerajaan, terdiri dari Desa Siempat Rube I, Siempat Rube II, Siempat Rube IV, Kuta Jungak, dan Mungkur. Ibukotanya adalah Jambu Rea.

Peraturan ini juga menetapkan luas wilayah dan batas-batas setiap kecamatan baru. Pembentukan kecamatan-kecamatan ini akan diikuti dengan pengisian aparatur pemerintah kecamatan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini, maka hal-hal yang berkaitan dengan Data Monografi Kecamatan Salak dan Kecamatan Kerajaan agar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

(-)