Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 28 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 28/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 28 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2009 ini mengatur tentang perubahan status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Latar belakang perubahan status ini adalah prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta hasil kajian tim yang menyatakan Desa Pompanua Riattang layak menjadi kelurahan. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Kelurahan Pompanua Riattang yang memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan.
  2. Letak ibukota Kelurahan Pompanua Riattang yang berkedudukan di Lingkungan Pompanua Riattang.
  3. Pengalihan kewenangan Desa menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah di bawah Kecamatan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  4. Pengalihan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa menjadi milik Pemerintah Daerah, yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan Pompanua Riattang.
  5. Segala biaya yang timbul akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada APBD.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala kewenangan Desa menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa tetap menjalankan tugas Pemerintahan sampai ada pengangkatan Lurah beserta Perangkatnya. 3. Dengan adanya Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 4. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan dari Jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. 5. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah. 6. Kekayaan dan sumber-sumber kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelolah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan. 7. Sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan Pompanua Riattang .

(-)