di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mr. Sartono Menjadi Pembentuk Kabinet
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1951 · Keppres No. 44 Tahun 1951 · Keppres Nomor 44 Tahun 1951
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1951 ini dikeluarkan oleh Presiden Sukarno setelah menerima pengembalian mandat dari Perdana Menteri Mohammad Natsir. Keputusan ini menetapkan Mr. Sartono sebagai Pembentuk Kabinet baru. Kabinet yang akan dibentuk oleh Mr. Sartono ditentukan bersifat sebagai Kabinet Koalisi Nasional dengan dasar yang luas. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.