Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 135 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1953 · Keppres No. 135 Tahun 1953 · Keppres Nomor 135 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1953Tanggal Penetapan:15 Agustus 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1953
Tanggal Penetapan15 Agustus 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 31 Agustus 1951 No. 168, 31 Maret 1952 No.80, 31 Januari 1953 No.22, 21 Mei 1953 No.87 dan 23 Mei 1953 No.88.

Keputusan Presiden No. 135 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan dalam Panitia Negara Perbaikan Makanan. Latar belakang keputusan ini adalah usulan penggantian anggota yang diajukan oleh Sekretaris Panitia Negara Perbaikan Makanan. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Saudara Ir. Anondo dari keanggotaan Panitia Negara Perbaikan Makanan, terhitung mulai 11 Agustus 1953, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Saudara Sukardi Tjitroprajitno diangkat sebagai anggota baru Panitia tersebut, juga terhitung mulai 11 Agustus 1953. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1953 oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.

(-)

(-)