Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan Abri/Warakawuri, Dan Tunjang Anak Yatim Piatu Abri Di Propinsi Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 6/1977 · PP No. 6 Tahun 1977 · PP Nomor 6 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1977Tanggal Penetapan:8 Februari 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan Abri/Warakawuri, Dan Tunjang Anak Yatim Piatu Abri Di Propinsi Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1977
Tanggal Penetapan08 Februari 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 bertujuan untuk menyelaraskan pokok pensiun bagi Purnawirawan ABRI, Warakawuri, dan Anak Yatim-Piatu di Provinsi Irian Jaya. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan penghasilan pensiun yang disebabkan oleh perbedaan peraturan gaji sebelumnya. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 dan bertujuan untuk menghilangkan perbedaan penghasilan pensiun di antara penerima di dalam dan di luar Provinsi Irian Jaya. Selain penyesuaian pokok pensiun, peraturan ini juga memberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya untuk meningkatkan penghasilan pensiun bagi mereka yang bertempat tinggal di Provinsi Irian Jaya.

1. Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata kurang dari pada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun/tunjangan diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya. 2. Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun tiap kali ada perubahan/kenaikan penghasilan pensiun.

(-)