Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2006 tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Luwu Timur. LKK dibentuk untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan. Jenis LKK meliputi LPMK, TP PKK Kelurahan, RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat.

LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. TP PKK Kelurahan bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan, menyuluh dan menggerakkan kelompok PKK, menggali potensi masyarakat, melaksanakan penyuluhan, membina pelaksanaan program kerja, berpartisipasi dalam program instansi terkait kesejahteraan keluarga, membuat laporan, melaksanakan tertib administrasi, dan mengadakan konsultasi. RT/RW bertugas membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Karang Taruna bertugas menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.

LKK berwenang melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. LKK berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengembangkan kehidupan pemerintahan di kelurahan, menjalin kemitraan, menjaga etika dan norma, serta membantu lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pengurus LKK dipilih secara musyawarah dan mufakat, dengan persyaratan tertentu seperti warga negara Indonesia, beriman, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di kelurahan, berpendidikan minimal SMA (untuk LPMK), dan tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, LKK yang telah dibentuk masih tetap berlaku sampai dengan jangka paling lama 2 (dua) tahun, dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)