Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2006Tanggal Penetapan:23 September 2006
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku25 September 2006
Tanggal Penetapan23 September 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 05 Seri A Nomor 03)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 411.992.262.956,00 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 404.287.255.897,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.705.007.059,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.093.666.545,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.819.500.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 19.274.166.545,00. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 18.995.117.956,00 dan selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar (Rp. 8.342.990.103,00). Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 747.642.934.130,07, total hutang sebesar Rp. 4.124.295.733,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 743.518.638.397,07. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah Rp. 26.979.173.604,00.

(-)

(-)