Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2021 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dan membahayakan. Tujuannya adalah membebaskan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, menghilangkan faktor penyebabnya, melindungi masyarakat dari risiko narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam rehabilitasi.

Ketentuan substansial meliputi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman fasilitasi, termasuk memiliki data kerawanan narkotika, merencanakan program, membangun sistem informasi, berkoordinasi lintas lembaga, mengambil tindakan sesuai peraturan, memenuhi hak korban, dan melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan fasilitasi, memperkuat kelembagaan, mengoordinasi program, memonitor dan mengevaluasi, memberikan bantuan teknis, dan menyediakan data fasilitasi.

Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pelaksanaan fasilitasi meliputi deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, dan penanganan. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan penyalahgunaan narkotika dan memberikan dukungan kepada korban. Pemerintah Daerah dapat memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Satuan Pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf d, huruf e, Pasal 14 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif. 2. Pusat kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis milik Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.