Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 16/2017 · Perka BNN No. 16 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaBantuan Hukum
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Bantuan Hukum (Bankum) yang meliputi penyiapan konsultasi hukum dan pembelaan hukum. Konsultasi hukum diselenggarakan terhadap permasalahan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), permasalahan pidana, perdata, dan tata usaha negara. Konsultasi Hukum dapat diberikan kepada Satker, Pegawai, PPPK, Pensiunan, Keluarga, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Pembelaan Hukum dilaksanakan terhadap perkara pra peradilan, pidana, perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan perundang-undangan, serta permasalahan kode etik/disiplin pegawai. Penerima Bankum yang mendapatkan pembelaan hukum meliputi Satker, Pegawai, PPPK, dan Pensiunan. Direktorat Hukum dapat melibatkan jaksa pengacara negara, advokat, akademisi, praktisi, organisasi profesi hukum, dan Organisasi Bantuan Hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan Bankum.

Pemberi Bankum berhak mendapatkan informasi, data, dan keterangan dari berbagai instansi serta jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban menyelenggarakan Bankum sesuai peraturan, menjaga kerahasiaan data, dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional. Penerima Bankum berhak memperoleh Bankum dan informasi terkait, serta wajib menyampaikan informasi yang benar dan memfasilitasi penyelenggaraan Bankum.

(-)

(-)