Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 8/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:24 November 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan24 November 2012
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya adalah menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk menciptakan ketertiban umum dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan produk hukum daerah yang baik, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan.
  2. Tujuan pembentukan produk hukum daerah, yaitu menciptakan keseragaman prosedur dan mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
  3. Materi muatan produk hukum daerah yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan.
  4. Jenis produk hukum daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Keputusan Kepala Daerah.
  5. Proses perencanaan penyusunan Prolegda yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  6. Tahapan penyusunan Perda, Perkada, dan PB KDH, termasuk persiapan, pembahasan, dan pengesahan.
  7. Evaluasi dan klarifikasi Perda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
  9. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.
  10. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah yang dibebankan pada APBD.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus terkait dengan penyusunan naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah.

(-)

(-)