Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1965 tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1965 · Keppres No. 46 Tahun 1965 · Keppres Nomor 46 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 1965Tanggal Penetapan:8 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Maret 1965
Tanggal Penetapan08 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar penyusunan organisasi Badan Pemeriksa Keuangan yang baru. Dengan mempertimbangkan Nota Dinas Menteri Koordinator Pemeriksaan Keuangan, Presiden memberikan wewenang dan kuasa kepada Menteri Koordinator Pemeriksaan Keuangan untuk membentuk Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat ini bertugas menyusun dan menata pelaksanaan tata kerja serta organisasi Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan beberapa peraturan lainnya.

(-)

(-)