Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2004 Nomor 16 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT. Perkebunan Sumatera Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan usaha PT. Perkebunan Sumatera Utara dalam pengembangan industri perkebunan dan memaksimalkan kontribusi perseroan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Penambahan modal daerah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Nilai penambahan penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp. 371.823.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga mencantumkan rincian jumlah penyertaan modal yang telah terealisasi sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2013.

(-)

(-)