Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2013 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk melanjutkan program pembangunan yang sudah dilakukan agar dapat diteruskan dan ditingkatkan, dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sejalan dengan kondisi pembangunan di Kota Palembang yang telah berjalan dengan sangat baik, sehingga perlu dilaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dan konsisten sesuai dengan perencanaan.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Pembangunan Berkelanjutan: Mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penataan kawasan kumuh di tepian Sungai Musi, pembagian kewenangan klasifikasi jalan, pembangunan rumah layak huni, perbaikan sistem drainase dan pengendalian banjir, pembangunan dan pengelolaan sarana prasarana sanitasi, pembangunan sarana dan prasarana transportasi kota yang terpadu, penyediaan sarana transportasi yang ramah lingkungan, penataan kawasan tepian Sungai Musi untuk pengembangan pariwisata, penyediaan ruang terbuka hijau, penerangan jalan umum dan penataan pemakaman, penataan ruang kota, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah, peningkatan kemandirian dan profesionalisme BUMD, pembinaan UMKM, peningkatan sistem pelayanan perizinan terpadu, dan pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
  • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Meliputi peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum berbasis kewirausahaan, pelaksanaan wajib belajar 15 tahun, penyediaan beasiswa, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, penambahan unit sekolah baru, dan pembangunan sekolah tinggi kejuruan.
  • Peningkatan Kualitas Kesehatan: Mencakup pembangunan rumah sakit tanpa kelas, peningkatan puskesmas rawat inap, akreditasi pusat pelayanan kesehatan, sistem informasi kesehatan terintegrasi, dan pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi rumah sakit pendidikan.
  • Penataan Kawasan Kumuh: Dilakukan dengan memperbaiki kawasan di tepian sungai musi secara terpadu dengan menyediakan rumah layak huni, jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, tempat bermain, taman bacaan, sanitasi permukiman, dermaga dan area.
  • Pembagian Kewenangan Klasifikasi Jalan: Dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Palembang.
  • Pembangunan Rumah Layak Huni: Dilaksanakan terutama di kawasan tepian sungai musi dengan sistem pembayaran kredit harian.
  • Perbaikan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir: Meliputi normalisasi dan peningkatan kapasitas drainase, pembuatan kolam retensi, pengadaan pompa, normalisasi sungai, pengadaan tanah, dan pembuatan kolam retensi di Tanjung Barangan.
  • Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Prasarana Sanitasi: Mencakup instalasi pengolahan air limbah perkotaan, pembentukan unit pelaksana teknis atau BUMD untuk pengelolaan limbah, dana sharing untuk kerjasama hibah air limbah, pengembangan tempat pembuangan akhir, pengurangan jumlah timbunan sampah, dan penambahan sarana dan prasarana persampahan.
  • Pembangunan Transportasi Kota Terpadu: Meliputi pembangunan terminal multimoda, sarana gedung parkir, peningkatan transportasi air, pembangunan koridor lalu lintas air, fasilitas integrasi antar moda, jalur khusus bus transmusi, fasilitas parkir, dan pembangunan jembatan.
  • Penyediaan Transportasi Ramah Lingkungan: Meliputi penambahan kendaraan berbahan bakar gas, pembangunan pedestrian, lajur khusus sepeda motor, pemantauan kualitas udara, kerjasama pengelolaan udara bersih, dan penurunan emisi pencemar udara.
  • Penataan Kawasan Tepian Sungai Musi: Meliputi pembuatan jalan dan tembok penahan, pengembangan objek wisata, revitalisasi bangunan bersejarah, pelestarian seni budaya, dan pembinaan industri kerajinan souvenir.
  • Penyediaan Ruang Terbuka Hijau: Meliputi penyediaan ruang terbuka hijau publik dan privat, ruang publik, pemanfaatan sudut jalan dan median jalan, pembuatan taman interaksi, mempertahankan fungsi kawasan taman dan hutan kota, dan pengembangan Pulau Kemarau menjadi hutan kota.
  • Penerangan Jalan Umum: Meliputi penggunaan lampu hemat energi dan pemasangan lampu penerangan jalan umum.
  • Penataan Pemakaman: Meliputi penataan tempat pemakaman umum baru dan lama.
  • Penataan Ruang Kota: Meliputi penataan kotak utilitas, media ruang reklame, dan pertimbangan kelayakan penghijauan, drainase, jalan, sarana air limbah dan tempat pembuangan sementara dalam penerbitan IMB.
  • Peningkatan Manajemen Keuangan dan Aset Daerah: Meliputi tertib administrasi, transparansi, dan mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian.
  • Peningkatan Kemandirian dan Profesionalisme BUMD: Meliputi PDAM Tirta Musi Palembang, Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya, dan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
  • Pembinaan UMKM: Meliputi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah serta industri kecil menengah dan mikro, peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur, memfasilitasi akses permodalan, pemasaran, dan penataan sentra kerajinan tradisional.
  • Peningkatan Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu: Meliputi peningkatan status kelembagaan, kualitas pelayanan, kapasitas aparatur, pelimpahan kewenangan perijinan, dan koordinasi pelayanan terpadu satu pintu.
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan: Meliputi pembangunan gedung kantor kecamatan dan kelurahan, penganggaran dana stimulan pembangunan kelurahan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

(-)

(-)