di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Dan Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian
Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.02/2010 · PMK No. 203/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan langsung pupuk dan sarana produksi pertanian. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan akuntabel dalam mendukung sektor pertanian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur alokasi dana bantuan langsung pupuk dan sarana produksi pertanian dalam APBN. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pencairan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen dan penandatanganan perjanjian dengan perusahaan pelaksana. Perusahaan pelaksana bertanggung jawab atas penyaluran bantuan dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur audit dan penanganan selisih pembayaran berdasarkan hasil audit.