Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 23/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Kawasan Wisata dalam Wilayah Kabupaten Sorong (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa usaha, termasuk tempat rekreasi dan olahraga.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu penggunaan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Struktur tarif meliputi berbagai jenis pelayanan di Wisata Pantai Meilan Makbon, Wisata Pantai Jeflio, dan tempat olahraga seperti lapangan sepak bola. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat rekreasi dan olahraga berada, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis. Pembayaran dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.