Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2012Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 Juni 2012
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2001 Nomor 25 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pohon dan Permesinan Kayu. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 25 Tahun 2001 tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Dalam Negeri. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001, maka retribusi izin pengelolaan pohon dan permesinan kayu tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Karawang.

(-)

(-)