Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1950 tentang Pemberhentian Sementara Letnan Kolonel Umar Djoy Dari Jabatan Staf Perawatan Umum Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 226/1950 · Keppres No. 226 Tahun 1950 · Keppres Nomor 226 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Sementara Letnan Kolonel Umar Djoy Dari Jabatan Staf Perawatan Umum Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 226 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan sementara Letnan Kolonel UMAR DJOY dari jabatannya sebagai Anggota Staf Perawatan Umum (Q) Angkatan Darat. Pemberhentian sementara ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 1950 dan selama masa pemberhentian tersebut, segala hak yang biasanya diterima oleh Letnan Kolonel UMAR DJOY tidak berlaku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat perintah dan penetapan dari Kepala Staf Angkatan Darat serta pertimbangan dari Menteri Pertahanan. Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950.

(-)

(-)