di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembetulan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.