Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2011-2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan perwujudan kehendak rakyat dan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD diperlukan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara secara terencana, bertahap, dan sistematis. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah berdasarkan kondisi, potensi, dan proyeksi kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
  • Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan penjabaran RPJMD dalam periode 5 tahunan.
  • RPJPD menjadi pedoman untuk:
    • Menuntun arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Konawe Utara tahun 2005-2025.
    • Bupati terpilih dalam merumuskan dan menyusun visi, misi, dan program pembangunan dalam RPJMD.
    • Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan umum/kebijakan umum APBD setiap tahunnya.
    • SKPD dalam menyusun arah kebijakan pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  • Sistematika RPJPD terdiri atas: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup.
  • Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap lima tahun dapat diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah ini untuk disesuaikan dengan program pembangunan daerah, perkembangan kehidupan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Konawe Utara. 2. Pada akhir periode RPJPN 2005-2025, peraturan daerah ini harus ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode berikutnya. 3. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah. 4. RKP Daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan sederajat atau peraturan di bawahnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)