Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 9/2024 · Permendikbudriset No. 9 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:18 Maret 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan18 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 805).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unsulbar dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Unsulbar terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.

Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (Fakultas, Jurusan, Program Studi), unsur pelaksana administrasi (Biro), unsur pelaksana akademik dan penjaminan mutu (Lembaga), dan unit penunjang akademik (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan).

Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unsulbar berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)