Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 9/2023 · Permendikbudriset No. 9 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 132 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1663).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Tidar (Untidar) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Untidar, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Dalam menjalankan tugasnya, Untidar memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. Organisasi Untidar terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kerja Sama, Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik). Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai bidang ilmu. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, pengembangan karier, kewirausahaan, dan taman agroteknologi. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Untidar.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Untidar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 132 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)