Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Tidar (Untidar) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Untidar, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Dalam menjalankan tugasnya, Untidar memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
Organisasi Untidar terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik dan Kerja Sama, Perencanaan, Keuangan, dan Umum, serta Kemahasiswaan dan Alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai bidang ilmu. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, pengembangan karier, kewirausahaan, dan taman agroteknologi. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Untidar.