di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V.
Juga dikenal sebagai: UU 24/1951 · UU No. 24 Tahun 1951 · UU Nomor 24 Tahun 1951
Undang-Undang ini mengamanatkan nasionalisasi De Javasche Bank N.V. menjadi bank sentral nasional yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan bank sentral yang bersifat nasional dan dimiliki oleh negara untuk menjamin kepentingan umum. Saat itu, De Javasche Bank N.V. masih bersifat partikelir dan dikuasai modal asing.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan bank sentral yang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh Negara Indonesia, sesuai dengan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.