Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kegiatan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 7/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2022Tanggal Penetapan:3 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKegiatan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku03 November 2022
Tanggal Penetapan03 November 2022
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian dan kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur wilayah, pembangunan sosial dan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik yang memerlukan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dana sesuai tahapan pembayaran dan memenuhi hak penyedia barang/jasa.
  2. Jenis Kegiatan Tahun Jamak meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang dianggarkan pada belanja Perangkat Daerah. Kegiatan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi kriteria teknis dan sifat kegiatan yang harus berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
  3. Tata cara penganggaran Kegiatan Tahun Jamak dimulai dari usulan Perangkat Daerah kepada Bupati, persetujuan DPRD, hingga penetapan dengan Peraturan Bupati.
  4. Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Bupati, kecuali untuk kegiatan prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional.
  5. Pembiayaan Kegiatan Tahun Jamak bersumber dari APBD, dengan alokasi dana pertahun ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

1. Seluruh Kontrak Kegiatan dan/atau sub kegiatan Tahun Jamak yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kontrak tersebut. 2. Kegiatan Tahun Jamak yang belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan, pelaksanaannya wajib berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)