Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 13/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2021Tanggal Penetapan:5 Februari 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku05 Februari 2021
Tanggal Penetapan05 Februari 2021
Tempat PenetapanGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Lembaran Daerah kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (PD BPR Bank Gresik) menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Gresik (Perumda BPR Bank Gresik). Perumda BPR Bank Gresik bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM, dan memperoleh laba. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal Perumda BPR Bank Gresik berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda BPR Bank Gresik terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, dan kepailitan.

Seluruh kekayaan Perumda BPR Bank Gresik sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(-)