Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 April 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kendali Artha. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penambahan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pemenuhan modal dasar. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi, transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Modal PD BPR Kendali Artha merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, dan dituangkan dalam bentuk saham PD BPR Kendali Artha. Pemenuhan kekurangan penyertaan modal sampai dengan tahun 2017 dianggarkan secara bertahap melalui APBD.

(-)

(-)