Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 114/2014 · PERPRES No. 114 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui pemberian tunjangan kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau diperbantukan di luar lingkungan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal setelah validasi dari Kementerian PANRB. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Jika penghasilan pegawai menurun akibat peraturan ini, diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih yang ada.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)